Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti: Itu Ranah Publik
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Hak Cipta Hanya Hitungan Menit, Begini Caranya

Kamis, 13 Januari 2022 - 19:29:00 WIB
Daftar Hak Cipta Hanya Hitungan Menit, Begini Caranya
Gedung Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mengurus pendaftaran hak cipta kini tak membutuhkan waktu lama. Para kreator dapat mendaftarkan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hitungan menit melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

POP HC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit. Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta.

“Proses ini adalah salah satu bentuk nyata dukungan kami terhadap percepatan ekonomi nasional khususnya mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam keterangan, Kamis (13/1/2022).

Cara untuk mengajukan pencatatan dimulai dengan membuka situs hakcipta.dgip.go.id. Lalu, pengguna bisa membuat akun dengan mengisi form yang telah tersedia. Simpan username dan password yang pemohon gunakan, jangan sampai hilang atau terlupa.

Selanjutnya, buka email yang pemohon gunakan untuk membuat akun hak cipta dan cari email verifikasi. Klik tautan yang ada dalam email tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut