Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12 Persen!

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:34:00 WIB
Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12 Persen!
ilustrasi daging wagyu, salah satu daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen mulai tahun depan (foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk jenis barang dan jasa yang digolongkan ke dalam kelompok mewah. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tarif PPN tersebut dikenakan untuk barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal.

“Agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).  

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

  • 1. Beras premium
  • 2. Buah-buahan premium
  • 3. Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe
  • 4. Ikan mahal, seperti salmon premium dan tuna premium
  • 5. Udang dan crustacea premium, seperti king crab
  • 6. PPN atas jasa pendidikan premium
  • 7. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
  • 8. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).  

Sementara itu, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pihaknya memberikan kemudahan melalui paket insentif ekonomi dengan membebaskan PPN beberapa, barang-barang dan jasa yang penting untuk kehidupan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, dan kesehatan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut