Daftar Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang Gilimanuk
JAKARTA, iNews.id - Penyeberangan melalui kapal Ferry menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk mudik lebaran dan libur Idul Fitri 1444 Hijriah, terutama di Pulau Jawa-Bali.
Hal itu membuat permintaan tiket kapal ferry untuk penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk meningkat, sehingga seringkali dimanfaatkan para calo untuk menjual tiket kapal ferry dengan harga yang tinggi.
Agar tidak tertipu, ada baiknya calon penumpang mengetahui tarif kapal ferry untuk penyeberangan dari Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang Gilimanuk.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan tarif penyebrangan melalui kapal Ferry di Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Besaran tarif mengalami kenaikan sejak 1 Oktober 2022 lalu.
Kenaikan tarif penyeberangan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Mengutip data Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, untuk lintasan Merak-Bakauheni masyarakat bisa menggunakan kapal ferry reguler dan express yang disediakan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Berikut daftar tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni melalui kapal ferry reguler dan express 2023:
- Penumpang melalui layanan reguler:
Dewasa: Rp 21.600
Anak-anak: Rp 21.600
Bayi: Rp 1.750
- Penumpang melalui layanan express:
Dewasa: Rp 77.000
Anak-anak: Rp 77.000
Bayi: Rp 4.000
- Kendaraan layanan reguler:
Golongan I: Rp 25.100
Golongan II: Rp 58.550
Golongan III: Rp 126.350
Golongan IVA: Rp 457.700
Golongan IVB: Rp 425.250
Golongan VA: Rp 916.250
Golongan VB: Rp 792.750
Golongan VIA: Rp 1.516.500
Golongan VIB: Rp 1.220.000
Golongan VII: Rp 1.761.500
Golongan VIII: Rp 2.320.500
Golongan IX: Rp 3.546.500
- Kendaraan layanan express:
Golongan I: Rp 78.000
Golongan II: Rp 108.000
Golongan III: Rp 168.000
Golongan IVA: Rp 644.000
Golongan IVB: Rp 457.000
Golongan VA: Rp 1.138.000
Golongan VB: Rp 828.000
Golongan VIA: Rp 1.897.000
Golongan VIB: Rp 1.264.000
Golongan VII: Rp 1.792.000
Golongan VIII: Rp 2.367.000
Golongan IX: Rp 3.606.000.
Adapun tarif penyeberangan di Pelabuhan Ketapang Gilimanuk 2023, dikutip dari laman ferizy.com:
- Penumpang
Dewasa: Rp9.650
Anak-anak: Rp9.650
Lansia: Rp9.650
Bayi: Rp 1.700
- Kendaraan:
Golongan I: Rp 10.050
Golongan II: Rp 29.050
Golongan III: Rp 42.500
Golongan IVA: Rp Rp 199.850
Golongan IVB: Rp 172.150
Golongan VA: Rp 392.000
Golongan VB: Rp 291.650
Golongan VIA: Rp 593.350
Golongan VIB: Rp 484.900
Golongan VII: Rp 598.500
Golongan VIII: Rp 843.100
Golongan IX: Rp 1.167.650
Demikian daftar tarif penyeberangan melalui kapal Ferry di Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang Gilimanuk. Semoga bermafaat.
Editor: Jeanny Aipassa