Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PLN bakal Diwajibkan Beli Listrik dari Pembangkit Tenaga Sampah
Advertisement . Scroll to see content

Danantara bakal Investasi di Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Ini Syaratnya 

Senin, 01 September 2025 - 20:29:00 WIB
Danantara bakal Investasi di Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Ini Syaratnya 
Danantara akan berpartisipasi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). (Foto: Dok. Danantara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara akan berpartisipasi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Adapun, syarat utama pembangunan PLTSa di daerah-daerah dengan penghasil sampah 1.000 ton per hari.

Direktur Jenderal Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menjelaskan, langkah ini menjadi upaya pemerintah untuk mengurangi sampah-sampah yang menumpuk dan belum terurai.

"Kalau darurat akan digarap Danantara, kalau kapasitas sampahnya lebih dari 1.000 ton per day, terus bisa menghasilkan 20 megawatt, itu minimal. Minimal syarat Danantara masuk," ucap Eniya saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Eniya menambahkan, posisi Danantara kaitannya dengan pengelolaan sampah tidak hanya dari sisi pendanaan saja, namun juga turut membuka peluang kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta. 

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) juga akan mengeluarkan data-data daerah mana saja yang punya produksi sampah tertinggi, dan akan menjadi prioritas utama pembangunan PLTSa.

"Kita minta data (Kementerian LH) dulu secepatnya. Karena semua akan masuk Danantara dulu. Terus nanti kalau sudah diidentifikasi Danantara, mana yang akan dikerjakan swasta, mana yang dikerjakan Danantara," tuturnya.

Eniya menuturkan, nantinya PT PLN (Persero) juga akan diwajibkan untuk membeli listrik yang diproduksi oleh PLTSa. Bahkan nantinya pemenang lelang PLTSa akan otomatis mendapatkan PJBL (perjanjian jual beli listrik) dengan PT PLN.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi di proyek PLTsa karena hasil produksi akan otomatis dibeli oleh Negara. Targetnya, tumpukan sampah-sampah di daerah juga akan berkurang jika minat investasi di PLTSa meningkat.

"Itu sudah otomatis nanti begitu perizinan dikeluarkan, sudah otomatis menjadi kewajiban PLN, sebagai penugasan menteri ESDM untuk membeli listrik dari PTLSa," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut