Data 339 Juta Tamu Hotel Bocor, Marriott Didenda Inggris
LONDON, iNews.id - Perusahaan jaringan hotel asal Amerika Serikat (AS) Marriott International dijatuhi sanksi denda oleh Badan Komisaris Informasi Inggris (ICO) sebesar 18,4 juta pound (Rp348,7 miliar). Denda tersebut atas kasus kebocoran data 339 juta tamu hotel.
ICO mengatakan, data tersebut meliputi nama, alamat email, nomor telepon, nomor paspor, informasi kedatangan dan keberangkatan, status VIP hingga nomor program loyalitas. Pelanggaran itu juga mencangkup data tujuh juta tamu di Inggris.
"Data jutaan orang terpengaruh oleh kegagalan Marriott, mereka menghubungi saluran bantuan dan harus mengambil tindakan untuk melindungi data pribadi mereka sendiri, karena perusahaan yang mereka percayai tidak melakukannya," ujar komisaris ICO Elizabeth Denham dikutip dari BBC, Sabtu (31/10/2020).
Marriott disebut telah gagal melindungi data tamu hotel, meskipun akhirnya mengklaim telah meningkatkan pengamanan. Database reservasi Marriott diretas oleh hacker pertama kali pada 2014, termasuk data tamu di jaringan hotel Starwood yang diakuisisi oleh Marriott dua tahun kemudian.
Tercatat hingga 2018, ketika masalah tersebut pertama kali diketahui, kebocoran data terus terjadi dan jumlahnya bertambah banyak. Atas dasar itu, ICO mengatakan bahwa Marriott gagal melindungi data pribadi seperti yang diwajibkan oleh Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).
Meskipun memberlakukan denda, ICO mengakui Marriott telah bertindak cepat setelah menemukan kelemahan perlindungan dan telah memperbaiki sistemnya sejak saat itu. Dalam sebuah pernyataan, Marriott menulis sangat menyesali insiden tersebut.
Editor: Ranto Rajagukguk