Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Situs MagangHub Diserbu Ribuan Pelamar, Pendaftaran Magang Bergaji Rp3,3 Juta Diperpanjang 
Advertisement . Scroll to see content

Dear Pencari Kerja, Begini Cara Bikin Kartu Kuning Secara Offline dan Online

Jumat, 12 November 2021 - 14:06:00 WIB
Dear Pencari Kerja, Begini Cara Bikin Kartu Kuning Secara Offline dan Online
Dear pencari kerja, begini cara bikin kartu kuning secara offline dan online. Foto: Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kartu kuning dibutuhkan ketika melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun beberapa perusahaan swasta juga meminta pelamar kerja melampirkan kartu kuning.

Melansir Indonesia.go.id, kartu kuning ini disebut juga kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Kartu ini mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Lantas, bagaimana cara membuat atau mendapatkan kartu kuning?

Para pencar kerja bisa mendapatkan kartu kuning secara offline maupun online. Jika Anda ingin mengurusnya secara offline, siapkan dokumen, seperti:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi
  • Fotokopi KTP/SIM
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Setelah semua berkas siap, berikut ini cara membuatnya:

  1.  Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat
  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
  4. Tunggu proses pencetakan kartu kuning
  5. Legalisasi kartu kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Sementara, jika jarak tempuh rumah dengan kantor Disnaker jauh, Anda bisa dapat melakukannya secara online, yakni dengan mengakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Play Store. 

Berikut cara mendaftarkan diri melalui karirhub:

  1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
  2. Pilih menu daftar
  3. Isi data seperti NIK, Nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi
  4. Setelah itu, lengkapi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Kemudian, ceklis pencari kerja
  5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4
  6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan
  7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker
  8. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Sebagai informasi, dalam proses pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Pasalnya, kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan. Anda hanya akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut