Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angela Tanoesoedibjo Bangkitkan Semangat Kader Partai Perindo lewat Pesan Inspiratif Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Demi Kemajuan Industri Media Nasional, HT Ajak Insan Pers Bersatu Perjuangkan Hak Cipta

Senin, 08 Februari 2021 - 22:24:00 WIB
Demi Kemajuan Industri Media Nasional, HT Ajak Insan Pers Bersatu Perjuangkan Hak Cipta
Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. (Foto: MNC Media)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) mengajak insan pers dan Dewan Pers bersinergi memperjuangkan hak cipta untuk kemajuan industri media di Tanah Air. 

"Agregasi oleh platform asing dalam bentuk apapun oleh search engine atau agregator biasa atas konten milik publisher, online-online lokal harus berizin atau paling tidak ada kesepakatan oleh para pihak," kata HT dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2021 bertajuk Pers Nasional Bangkit dari Krisis Akibat Pandemi Covid-19 & Tekanan Disrupsi Digital, Senin (8/2/2021).

Hary mengatakan bila dilakukan tanpa izin, secara hukum hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang diatur UU No. 28/ 2014 tentang Hak Cipta. Hal tersebut pernah dialami di dunia pertelevisian, dimana siaran televisi teresterial (free to air/ FTA) oleh Lembaga Penyiaran Swasta, seperti RCTI, SCTV dan lain sebagainya ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LBP). Siaran tersebut dikomersialkan oleh LBP. 

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LPB, katanya, diizinkan untuk menayangkan siaran LPS hanya kalau ada kesepakatan antara LPB dan LPS. Jadi, tidak bisa secara sepihak. 

"Saya ingin memberikan analogi bahwa agregasi kalau tanpa izin kan sepihak. Jadi, bisa dikatakan itu pelanggaran dari hak cipta," katanya.  

Putusan kedua oleh MK disampaikan bahwa LPB dilarang melakukan penyiaran ulang atau redistribusi dalam bentuk apapun tanpa izin LPS sebagai pemegang hak cipta atas konten siaran "Bila ada konten yang dimiliki oleh pihak tertentu itu di-monetize oleh pihak lain, sehingga menghasilkan satu penghasilan adalah satu hal yang wajar dan mutlak harus ada bagi hasil," tutur Hary.

Menurutnya, Dewan Pers atau Asosiasi Media Siber Indonesia (ASMI) harus ikut berjuang untuk ini. "Saya menyarankan Dewan Pers atau ASMI untuk memperjuangkan hal ini. Ini harus diperjuangkan bersama-sama melalui fasilitator, bisa Dewan Pers atau ASMI. Tidak mungkin publisher itu berjuang sendiri-sendiri," katanya.

Hary menggarisbawahi selama ini MNC Group telah memiliki kesepakatan dengan YouTube, Facebook dan TikTok terkait bagi hasil iklan atas konten-konten MNC yang diunggah.

Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, penguasaan lebih dari separuh belanja iklan secara global oleh tiga perusahaan raksasa dunia telah berdampak pada industri media massa di Tanah Air. Karena itulah, Dewan Pers mendorong ada intervensi negara untuk membantu perusahaan pers nasional.

Dia membeberkan data bahwa 56 persen dari belanja iklan di global dikuasai Google atau Alphabet, Facebook dan Amazon. Sementara itu, 41 persen sisanya diperebutkan oleh ribuan media massa, baik cetak, radio maupun televisi. Fenomena ini menyebabkan surplus pemusatan ekonomi yang belum pernah terjadi dalam sejarah.

"Google disebut itu dianggap sebagai perusahaan tidak lazim lagi, karena begitu besar kekuatannya begitu besar potensinya, skala leverage dan begitu besar pengaruhnya," kata Agus.

Saking hebatnya, lanjut Agus, ketiga perusahaan itu dapat melakukan surveillance dan perusahaan mampu mengubah arah politik berbagai negara. Situasi ini tidak bisa dianggap enteng. Menurut Agus, butuh kerja sama yang baik antara pemilik media dengan regulator atau pemerintah.

"Intervensi negara itu dibutuhkan, bukan untuk lawan Google dan Facebook, tapi untuk membuat Facebook dan Google itu tidak melakukan monopoli, pemusatan ekonomi yang berlebihan. Nah, dalam konteks inilah muncul dorongan publik untuk membuat regulasi hak pengelola media terkait dengan proses agregasi berita," katanya.

Dia memberikan tips dalam rangka menghadapi Google dan Facebook. "Pertama, pelajari seluk beluk negosiasi dengan platform digital. Kedua, membangun soliditas di antara pengelola media dan ketiga, berdialog dengan platform digital pelajari regulasi yang telah ada," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut