Di Hadapan DPR, Dirjen Kekayaan Negara Beri Peringatan kepada Direksi BUMN
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, memberi peringatan kepada direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN).
Peringatan itu, disampaikan Dirjen Kekayaan negara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, serta Direksi PT Adhi Karta Tbk. RDP tersebut membahas tentang PMN 2022 untuk beberapa BUMN yang telah disepakati Kemenkeu dan DPR.
Menurut dia, direksi BUMN perlu memahami bahwa PMN adalah uang rakyat, sehingga tidak menyalahgunakan atau menganggap pemerintah selalu menyiapkan dana untuk penyelamatan perusahaan pelat merah.
"Ketika kami di Kementerian Keuangan sepakat dengan Kementerian BUMN bahwa PMN BUMN tertentu kita melihat, dalam artian bahwa BUMN ini, Direksi-direksi-nya juga harus mengerti bahwa PMN ini uang rakyat," ungkap Rionald, Selasa (13/9/2022).
Dia mengungkapkan, pemerintah tidak serta merta akan memberikan PMN kepada BUMN, meski perusahaan adalah milik negara dan PMN dapat membantu perseroan menyelesaikan masalah keuangannya.
"Jadi jangan semata-mata karena BUMN, maka seolah olah-olah pemerintah pasti menyiapkannya. Karena itu kita juga melihat jumlah tersebut adalah jumlah yang bisa menstabilkan perusahaan," tutur Rionald.
Pada tahun ini, lanjutnya, pemerintah memang kembali memberikan suntikan modal berupa PMN. Dana segar ini diberikan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol hingga ketersediaan listrik ke desa-desa.
Adapun tujuh BUMN yang menerima PMN tahun 2022 meliputi PT Waskita Karya, PT PII, PT SMF, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, Perum Perumnas, dan PT PLN.
Total PMN 2022 pun mencapai Rp 38,47 triliun. PMN tahun ini terbesar diberikan kepada Hutama Karya sebesar Rp23,85 triliun. PMN akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan 8 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Di lain sisi, Rionald juga mengingatkan agar program penugasan pemerintah dan program komersial BUMN tidak dicampuradukan. Karena itu Kemenkeu dan Kementerian BUMN meminta agar Kementerian Teknis terkait memberikan laporan awal saat memberikan penugasan kepada BUMN.
"Pada saat yang sama kita memiliki kesepakatan dengan Kementerian BUMN dan juga Kementerian Teknis dalam hal terjadi penugasan, maka dari awal Kementerian Teknis menyampaikan hal tersebut. Sehingga tidak bercampur-campur penugasan dengan yang sifatnya komersial. Jadi sekarang sudah ada kesepakatan mengenai itu," tutur Rionald.
Editor: Jeanny Aipassa