Dijatuhi Hukuman Denda Rp1 Miliar, Ini Tanggapan Garuda Indonesia
JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) angkat bicara soal hukuman denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, perseroan sepenuhnya menghormati proses hukum terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999 yang telah diputuskan KPPU.
Namun Garuda Indonesia juga akan mempelajari hasil putusan persidangan tersebut untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
"Tentu langkah hukum selanjutnya akan dipertimbangkan dengan senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujar Irfan, seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Sabtu (10/7/2021).
Dia menjelaskan, putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan praktik diskriminasi terhadap mitra penjualan tiket umroh pada 2019.
Menurut Irfan, secara berkesinambungan guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang sehat, Garuda Indonesia telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umroh sejak akhir 2019.
Melalui penyesuaian tersebut, seluruh penyedia jasa perjalanan umroh yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.
"Kami tentunya menyadari bahwa iklim usaha yang sehat akan menjadi pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," kata Irfan.
Dia menyampaikan, Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Garuda Indonesia. Perkaranya, maskapai penerbangan pelat merah terbukti melakukan praktik diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket umroh menuju dan dari Jeddah dan Madinah.
KPPU memutuskan Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyebut, kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan pada 8 Juli 2021.
Perkara yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umroh menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler.
"Hambatan masuk tersebut berdampak pada sebagian besar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lainnya," kata Deswin, dalam keterangan pers, Kamis (8/7/2021).
PPIU yang ditunjuk oleh Garuda terdiri dari PT Kanomas Arci Wisata (Smart Umrah), PT Makassar Toraja Tour (Maktour), PT Nur Rima Al-Waali Tour (NRA), PT Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT Aero Globe Indonesia, dan PT Pesona Mozaik.
Pada proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan.
Bahkan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan atau pembelian tiket rute Middle East Area (MEA) milik emiten untuk tujuan umrah.
Editor: Jeanny Aipassa