Direksi Garuda Lolos dari Kasus Rangkap Jabatan? Begini Kata KPPU
JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN Rini Soemarno mengutus Deputi bidang Infrastruktur dan Bisnis Kementerian BUMN, Hambra dalam kasus rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Air.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku telah memeriksa anak buah Rini tersebut.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, Hambra telah menyampaikan rangkap jabatan Ari Askhara dkk sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 03 Tahun 2005.
"Dari sisi Permen dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat menduduki jabatan lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN," ujarnya di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Dalam aturan tersebut, kata Gopprera, direksi BUMN sah-sah saja rangkap jabatan asalkan tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN dan negara. Direksi Garuda rangkap jabatan agar utang-utang Sriwijaya Air kepada Garuda bisa dibayar.
"Antara Sriwijaya dan lain-lain dalam proses ada hal kalau tidak diambil kebijakan akan merugikan BUMN," kata dia.
KPPU sebelumnya mengatakan, Permen BUMN tidak boleh melanggar UU, dalam hal ini UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, Hambra mengatakan kepada KPPU bahwa Permen tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 19 tahun 2003 tetang BUMN.
"Permen 03 tahun 2005 itu mandatory perintah UU dari BUMN. Bukan muncul tiba-tiba karena ada payung hukum yang lebih tinggi," tutur dia.
Lalu, apakah direksi Garuda bakal lolos dari kasus rangkap jabatan?
Menurut Gopprera, penjelasan Hambra sebagai saksi sudah cukup sebagai bahan penilaian KPPU untuk memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak.
"Masih jadi pembahasan, jadi kami belum pastikan. Kita sudah panggil dan akan diproses," kata Komisioner KPPU, Guntur Syaragih dalam kesempatan yang sama.
Editor: Rahmat Fiansyah