Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Dirugikan karena Aturan, SP PLN Ancam Mogok Kerja

Rabu, 28 November 2018 - 20:40:00 WIB
Dirugikan karena Aturan, SP PLN Ancam Mogok Kerja
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idSerikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) mengancam akan melakukan mogok kerja karena manajemen perusahaan pelat merah sektor setrum ini telah membuat aturan yang merugikan pekerja. Padahal, sejumlah aturan itu bisa menurunkan produktivitas pekerja yang pada akhirnya memengaruhi kinerja PLN.

"Kita terpaksa mengambil opsi yang sesuai UU ini yakni menggunakan hak mogok kerja. Apalagi seluruh saluran terkait yang sudah ditempuh oleh SP PLN dalam menjaga dan melindungi PLN, termasuk melalui proses hukum macet. Justru anehnya alasan eksistensi SP PLN yang dipersoalkan yang memiliki anggota di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan 35.000 anggota,” ujar Ketua Umum SP PLN Jumadis AbdaJumadis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/11/2018).

Dia menilai, manajemen PLN banyak mengeluarkan aturan yang justru merugikan pekerjanya. Aturan ini antara lain, diwajibkannya karyawan pensiun di usia 46 tahun, perjalanan dinas yang tidak sewajarnya, sistem penghasilan yang tertutup atau tidak ada struktur skala upah, serta pelayanan kesehatan tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dengan kondisi tersebut, maka dampak yang akan terjadi akan memengaruhi motivasi dan penurunan produktivitas kerja. "Oleh sebab itu bila pemerintah tidak segera menyikapi apa yang sekarang terjadi di PLN maka SP PLN akan menggunakan hak mogoknya sesuai UU yakni melakukan mogok kerja selama satu minggu,” tuturnya.

Jumadis memaparkan, kondisi PLN saat ini perlu segera diselamatkan setelah terjerat sejumlah masalah. Salah satu masalah terbesar, yakni pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditambah lagi kondisi keuangan dan kerugian yang didera PLN sampai triwulan III-2018 mencapai Rp18,5 triliun.

“KPK jangan hanya berhenti di PLTU Riau 1. Kasihan PLN hanya dijadikan sapi perah dan bancakan untuk segelintir orang dan asing. Hal seperti ini pasti akan menambah beban PLN dan pada akhirnya akan dibebankan kepada rakyat dengan menaikan tarif listrik atau menambah subsidi,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut