Disahkan, UU Jalan Wajibkan Badan Usaha dan Penyedia Jasa Akomodir Komoditas Tambang dan Sawit
JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang tentang Jalan yang disahkan mewajibkan badan usaha dan penyedia jasa untuk membangun jalan khusus bagi komoditas tambang dan kelapa sawit.
Pernyataan itu, disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, pada perayaan Hari Jalan Tahun 2021, di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Menurut dia, peringatan Hari Jalan tahun ini merupakan momentum spesial karena sekaligus dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada 17 Desember lalu.
Menurut Basuki, Undang-undang tersebut nantinya akan mewajibkan Badan Usaha sampai penyedia jasa untuk membangun jalan khusus komoditas tambang dan kelapa sawit, karena membutuhkan ketahanan khusus untuk menampung kendaraan berat.
"Kalau tidak membangun jalan khusus, maka harus meningkatkan standar jalan umum yang dilalui," ujar Menteri Basuki pada keterangan tertulisnya, Selasa (21/12/2021).
Selain itu, ada beberapa hal substansial baru yang cukup penting dalam UU tersebut utamanya untuk menciptakan penyelenggaran jalan yang berkeadilan. Seperti pengambil alihan wewenang jalan oleh pemerintah pusat.
"UU ini mengamanatkan bahwa dalam hal Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan wewenang jalan, Pemerintah Pusat akan mengambil alih pelaksanaan," sambung menteri Basuki.
Menteri Basuki menambahkan UU ini juga mengatur penyesuaian tarif tol yang dapat dilakukan dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi, namun Pemerintah dapat melakukan evaluasi untuk penyesuaian tarif di luar dua tahun tersebut.
"Kalau Standar Pelayanan Minimal (SPM) sangat baik bisa naik sebelum dua tahun, karena SPM dievaluasi setiap 6 bulan sekali," kata menteri Basuki.
Ada tiga hal utama yang dinilai di SPM, yakni kondisi jalan tolnya, prasarana keselamatan dan keamanan jalan, serta prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol.
Pada kesempatan di Hari Jalan menteri Basuki mengajak semua pihak penyelenggara jalan baik di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah di Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk terus meningkatkan pelayanan jalan bagi masyarakat.
Sebab pembangunan jalan meningkatkan rasa persatuan bangsa melalui penerapan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang juga untuk meningkatkan daya saing dan membangun peradaban bangsa.
Editor: Jeanny Aipassa