Diseragamkan, Tarif Taksi Online Segera Setara dengan Bluebird Cs
JAKARTA, iNews.id - Tarif taksi online tak lama lagi akan diseragamkan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Beleid tersebut merupakan revisi dari permenhub sebelumnya, yakni Nomor 108/2017, yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam aturan terbaru taksi online, disebutkan bahwa pihak aplikator dikenai tarif batas bawah sebesar Rp3.500/km dan tarif batas atas Rp6.500/km. Dengan demikian nantinya tarif batas atas taksi online sama dengan taksi konvensional yang saat ini berlaku.
Keputusan tersebut disambut baik oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang menilai aturan tersebut akan membuat kompetisi angkutan taksi semakin tertata.
“Kami menyambut baik aturan ini. Pemerintah turun tangan ikut andil sehingga para pelaku angkutan transportasi tidak saling membunuh,” kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono kepada KORAN SINDO di Jakarta, kemarin.
Dalam aturan terbaru mengenai angkutan sewa khusus dalam hal ini taksi online, tarif perjalanan akan ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan gubernur dan Menteri Perhubungan. Diharapkan ketentuan ini akan semakin memberikan kepastian mengenai standar pelayanan minimal (SPM) yang diberikan kepada masyarakat.
Ateng mengatakan, seluruh anggota Organda yang terdiri atas para penyelenggara angkutan umum telah menaati seluruh perundang-undang an yang berlaku. Hal ini untuk men jaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan para pelanggan maupun pengguna.
“Jadi yang terpenting peraturan ini harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait. Ini sesuatu yang baik dan penting untuk dikaksanakan,” ujar dia
Menurut Ateng, penerbitan Permenhub No 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus ini merupakan upaya pemerintah dalam menata taksi berbasis aplikasi di Indonesia. Untuk itu dia berharap, peraturan baru ini ditaati seluruh pihak terkait, termasuk para perusahaan penyedia aplikasi (aplikator).
“Ketika tarif batas bawah telah ditetapkan, para aplikator tidak boleh melampaui karena pemerintah dan gubernur akan mempertimbangkan dengan tepat besarannya,” ucap dia.
Meski demikian, menurut Ateng, dalam peraturan tersebut seharusnya juga ditetapkan persyaratan perekrutan para mitra angkutan sewa khusus. Dengan demikian para aplikator harus memenuhi seluruh persyaratan demi keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penggunanya.
“Jadi para aplikator harus bisa merekrut mitra yang memenuhi syarat, yang memiliki izin demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi bersama Direktur Angkutan dan Multimoda Ahmad Yani saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/12), mengatakan, Kemenhub tetap mengutamakan keselamatan dengan menerapkan SPM, penetapan batas tarif serta penerapan suspend (penghentian sementara) mitra yang selama ini dikeluhkan para pengemudi.
Mengenai masalah tarif, Ahmad Yani menjelaskan, aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan Kemenhub dengan batas bawah Rp3.500 dan batas atas Rp6.500. Dia menegaskan, skema penetapan tarif ditentukan oleh gubernur dan menteri.
Untuk itu Kemenhub meminta aplikator dapat bekerja sama dan menetapkan harga sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan supaya bisa memberikan kemudahan bagi pengemudi dan aplikator itu sendiri.
Adapun mengenai rancangan peraturan menteri (RPM) yang membahas ojek online, menurut Yani, saat ini masih digarap Kemenhub. Dia mengatakan, pihak Kemenhub tetap tidak melegalkan ojek online sebagai angkutan umum.
“Tapi hanya ingin menjaga keamanan di angkutan karena dinilai sangat perlu diterapkan mengingat penyumbang angka kecelakaan terbesar adalah sepeda motor dengan jumlah persentase sebesar 70 persen,” kata Yani.
Sementara itu Kemenhub juga menyatakan sudah meminta pihak aplikator untuk membagi tahapan suspend dalam beberapa kriteria, yaitu ringan, sedang, berat, dan sangat berat. Untuk suspend sedang, akun pengemudi yang terkena suspend bisa dikembalikan lagi.
“Kalau termasuk kriteria berat harus dipertimbangkan, sementara kalau sudah sangat berat itu akan ada sanksi pidana. Hal ini akan dievaluasi oleh tiap aplikator,” ujar Yani.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tidak menaungi segala hal yang berkaitan dengan regulasi taksi online ini. Termasuk dalam pemberian payung hukum akan diberikan oleh presiden.
“Payung hukum kemungkinan akan langsung diturunkan dari presiden. Namun beberapa kementerian seperti Kemenhub, Kementerian Komu nikasi dan Informasi (Kemkominfo), Kementerian UKM, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah berunding agar masing-masing dapat mempersiapkan peraturan menteri,” ujar Budi. (Heru Febrianto/Sindonews)
Editor: Rahmat Fiansyah