Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Isi Jabatan di Kementerian P2MI, Wamen Dzulfikar Ungkap Punya Peran Penting
Advertisement . Scroll to see content

Ditjen Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor untuk TKI, Berlaku 5 Tahun

Kamis, 31 Agustus 2023 - 11:12:00 WIB
Ditjen Imigrasi Gratiskan Pembuatan Paspor untuk TKI, Berlaku 5 Tahun
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggratiskan pembuatan paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri. 

Hal itu, diatur dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0252 yang antara lain mempertegas prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah. 

Selain itu, syarat untuk mengajukan permohonan paspor juga dipermudah, PMI tidak lagi memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk pembuatan paspor.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan PMI bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (31/8/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut