Ditunjuk Jadi Staf Khusus Erick Thohir, Segini Gaji yang Diterima Tsamara Amany
JAKARTA, iNews.id - Eks politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany resmi ditunjuk menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. Tsamara akan menempati posisi Stafsus bidang kebijakan publik atau public policy.
Pengangkatan Tsamara sebagai Stafsus diumumkan langsung Menteri BUMN Erick Thohir pada Rabu (13/12/2023). Erick beralasan, pengangkatan perempuan lulusan Ilmu Komunikasi (S1) di Universitas Paramadina itu dinilai penting untuk mengakomodir aspirasi anak-anak muda.
“(Pertimbangannya) public policy, kita perlu juga suara anak muda untuk juga menjadi jembatan,” ujar Erick belum lama ini.
Lalu, berapa gaji yang diterima Tsamara Amany sebagai Staf Khusus Menteri BUMN?
Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019, Pasal 72 dijelaskan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Eselon I sendiri merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Besaran gaji pokok yang bisa diterima Tsamara kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp3.447.200 - Rp5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Tidak hanya itu, Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal atau Sekretariat Kementerian atau Sekretariat Kementerian Koordinator. Namun, dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya, maka tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Tidak hanya itu, Tsamara juga berhak menerima beberapa tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai bagian dari hak keuangan yang dimaksud dalam aturan di atas.
Untuk besaran tukin pegawai Kementerian BUMN sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017. Pada jabatan yang diemban saat ini, Tsamara menempati kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp27.577.500. Jadi, jika ditotal maka pendapatan Tsamara sebagai Stafsus Menteri BUMN berkisar Rp31.004.700 - Rp33.458.700 belum termasuk tunjangan lainnya.
Sementara itu, dalam Pasal 68 Perpres Nomor 68 Tahun 2019 dicatatkan jika setiap Kementerian atau Kementerian Koordinator dapat mengangkat paling banyak lima orang Stafsus.
Menteri atau Menteri Koordinator mengajukan usulan jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
Oleh karena itu, Staf Khusus diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan Presiden. Adapun, masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator bersangkutan.
Editor: Aditya Pratama