Divaksin Covid-19 Satu Kali, Penumpang Pesawat di Wilayah Jawa-Bali Wajib Tes PCR
JAKARTA, iNews.id - Penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali wajib menyerahkan hasil tes PCR jika baru satu kali divaksin Covid-19. Hal itu, tertuang dalam syarat perjalanan terbaru yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Dalam Instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, diatur tentang syarat perjalanan terbaru di wilayah Jawa dan Bali.
Disebutkan, pelaku perjalanan domestik di wilayah Jawa-Bali yang menggunakan pesawat, wajib menyerahkan hasil tes PCR (H-3) jika baru 1 kali divaksin Covid-19. Hal itu berlaku bagi semua penumpang pesawat yang masuk/ke luar, dan yang melakukan perjalanan antarwilayah Jawa-Bali.
Ketentuan terbaru ini, juga mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan domestik di wilayah Jawa-Bali, yang menggunakan mobil pribadi atau sepeda motor.
Berikut empat syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan domestik di wilayah Jawa-Bali, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum jarak jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin
2. Menunjukkan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali, untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali
3. Menunjukkan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali
4. Menunjukkan Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
Pada Senin (1/11/2021), pemerintah memutuskan untuk mengubah syarat perjalanan udara. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan hasil tes antigen kini diperbolehkan menjadi syarat perjalanan bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yg diberlakukan dengan luar jawa bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” kata Muhajir, dalam konferensi persnya, Senin (1/11/2021).
Editor: Jeanny Aipassa