DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 95 persen Koperasi Merah Putih telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu tercatat melalui sistem inti administrasi perpajakan yang baru, Coretax.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto hingga November 2025, sebanyak 79.812 Koperasi Merah Putih berbadan hukum telah memiliki NPWP di platform Coretax. Jumlah ini setara dengan 95,6 persen dari total 82.797 koperasi berbadan hukum yang ada.
“Adapun yang kami layani dan sudah terdaftar dan memiliki NPWP di Coretax kami tercatat 95,6 persen atau dalam angka nominal 79.182 Koperasi Merah Putih berbadan hukum,” ujar Bimo saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).
Sebagai informasi, Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, dengan target ambisius membentuk 80.000 koperasi guna memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
Sementara itu, Coretax adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang baru diluncurkan oleh DJP untuk mengotomatisasi dan mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan.
Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak (termasuk koperasi) dalam Pendaftaran, Pelaporan SPT, Pembayaran pajak dan Pelayanan perpajakan lainnya dalam satu portal terpadu.
Meskipun pencapaian kepemilikan NPWP sudah tinggi, Bimo menyatakan bahwa saat ini masih terdapat 82.797 Koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum.
Pihaknya akan terus melayani dan mendorong sisa Koperasi Merah Putih yang belum memiliki NPWP untuk segera mengurus kewajiban pajaknya.
Editor: Puti Aini Yasmin