Dorong Kinerja, SP PLN Berkomitmen Jaga Hak-Hak Pekerja
JAKARTA, iNews.id - Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) terus menjaga dan melindungi perusahaan pelat merah sektor setrum ini agar berjalan sesuai koridornya dalam membangun infrastruktur kelistrikan Tanah Air. Untuk itu, SP PLN mempertahankan hak-hak para pekerja sehingga produktivitas tetap terjaga dan kinerja perusahaan semakin baik ke depannya.
“SP PLN mempertahankan hak-hak karyawan dan agar produktivitas kerja karyawan tidak turun sehingga kinerja PLN juga lebih baik,” ujar Ketua Umum SP PLN Jumadis Abda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/11/2018).
Salah satu upaya mempertahankannya, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menuntut sejumlah aturan yang dianggap merugikan. Aturan ini antara lain, diwajibkannya karyawan pensiun di usia 46 tahun, peraturan perjalanan dinas yang tidak sewajarnya, sistem penghasilan yang tertutup atau tidak ada struktur skala upah, serta aturan pelayanan kesehatan tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Keempat masalah tersebut telah menimbulkan penurunan produktivitas karyawan PLN, yang berdampak secara langsung atau tidak langsung turunnya kinerja PLN,” katanya.
Tanpa disadari kondisi ini berdampak terhadap kinerja PLN yang mengakibatkan penurunan laba. Bahkan, sampai triwulan III-2018, PLN telah mengalami kerugian Rp18,5 triliun.
Sementara itu, dalam sidang PHI terkait aturan yang dibuat Direksi PLN tidak sesuai PKB serta perundang-undangan yang berlaku, gugatan SP PLN ditolak. "Hakim memutuskan belum menerima gugatan kita,” kata kuasa hukum SP PLN Randi Rubiantoro.
Randi menyatakan, pihaknya berencana melakukan upaya hukum selanjutnya yakni melalui kasasi atau PK ke Mahkamah Agung (MA) sampai mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Saat sidang, kemarin kurang lebih 350 orang anggota SP PLN seluruh Indonesia menghadiri sidang PHI di PN Jakarta Pusat.
Editor: Ranto Rajagukguk