DPR Minta Program Banpres Produktif untuk UMKM Diperpanjang
JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR RI meminta pemerintah melanjutkan bantuan presiden (Banpers) produktif untuk Usaha Mikor, Kecil dan Menengah (UMKM) tetap dilanjutkan.
Permintaan itu, disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung, saat menggelar rapat kerja bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, di Gedung DPR, Rabu (2/6/2021).
Menurut dia, ketidakpastian kondisi ekonomi saat ini, harus disikapi pemerintah dengan keberpihakan pada sektor UMKM yang menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi.
Martin berpendapat, meskipun kondisi perekonomian menunjukan pemulihan bahkan diprediksi tumbuh positif di kuartal III-2021, banpres produktif untuk UMKM hendaknya tidak dihentikan.
Seperti diketahui, pemerintah berencana memperpendek program Banpres untuk usaha mikro diperpendek dengan anggapan atau asumsi bahwa pada paruh ketiga tahun ini pertumbuhan ekonominya akan positif.
"Nah tapi kita juga melihat bahwa ada prediksi-prediksi ekonomi yang saya pikir harus kita lihat secara secara lebih tepat," ujar Martin.
Menurut dia, dukungan terhadap UMKM produktif harus dilakukan karena fenomena tutupnya ritel modern akhir-akhir ini menunjukana tekanan ekonomi masih kuat di bawah.
"Saya sebenarnya menginginkan program Banpres produktif untuk UMKM tetap berlanjut untuk tahun anggaran 2022 karena kita harus antisipasi bahwa tekanan ekonomi itu masih ada," tutur Martin.
Dia mengungkapkan, jika ekonomi nanti belum seoptimistis atau sebaik yang diasumsikan, ditakutkan pemulihan ekonomi Indonesia tak berjalan mulus karena sektor UMKM ikut terpukul.
Ke depan, lanjutnya, Kemenkop UKM harus menyusun basis data UMKM agar program banpres lebih tepat sasaran. Selama ini, basis data UMKM itu tidak rata tersebar di berbagai kementerian, sehingga ketika menyusun kebijakan, tidak bisa mendesain kebijakan yang tepat.
"Kalau tanpa data itu, kita akhirnya cuma bisa kira-kira. Nah jadi sudah diwanti-wanti juga dari tahun lalu agar difokuskan pada basis data," ungkap Martin.
Editor: Jeanny Aipassa