Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deretan 10 Saham Top Gainers Sepekan, Ada yang Naik 94 Persen
Advertisement . Scroll to see content

DPR Pastikan IPO Pertamina Geothermal Tak Menabrak Koridor Hukum

Sabtu, 18 Februari 2023 - 14:40:00 WIB
 DPR Pastikan IPO Pertamina Geothermal Tak Menabrak Koridor Hukum
Lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, memastikan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham PT Pertamina Geothermal Energy ke Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak menabrak koridor hukum yang berlaku. 

Ia menuturkan, IPO PGE sejatinya harus mengacu kepada 3 Undang-Undang yaitu, UUD 1945, Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2023. 

Menurutnya, IPO ini tidak melanggar UUD 1945 karena tidak ada unsur-unsur peniadaan penguasaan negara jadi tidaj ada pengurangan atau tidak ada penghilangan penguasa negara sehingga kontrol nya tetap di Pertamina. 

Lalu kedua, lanjut Andre, IPO juga tidak melanggar Undang-Undang Migas karena dalam Undang-undang tersebur tidak diatur larangan atau membatasi subholdig untuk bergerak di bidang hulu atau hilir migas tidak melaksanakan kegiatan IPO.

Selanjutnya, Undang-Undang BUMN,  sepanjang restrukturisasi tidak melibatkan perubahan pemegang saham negara dalam Pertamina maka IPO ang dilakukan pada subholding dimana negara megara memiliki saham di dalamnya maka rencana restrukturisasi bukan merupakan provatisasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut