Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1, Buruan Daftar!
Advertisement . Scroll to see content

Duh, 2.074 Tenaga Asing Banjiri Pertambangan RI

Rabu, 17 Januari 2024 - 13:29:00 WIB
Duh, 2.074 Tenaga Asing Banjiri Pertambangan RI
ilustrasi pertambangan (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan berdasarkan data kuartal III 2023 terdapat 2.074 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sub sektor pertambangan.

Plt Direktur Jenderal Minerba Bambang Suswantono mengatakan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) memang jauh lebih rendah dibandingkan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dalam catatannya, ada 308.107 orang TKI di sektor pertambangan.

"Realisasi jumlah tenaga kerja subsektor pertambangan pada tahun 2023 ada data kumulatif triwulan 3, ini sebanyak 308.107 orang TKI dan 2.074 orang TKA," ujarnya dalam konferensi pers Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja tahun 2024 subsektor mineral dan batubara di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (16/1/2024). 

Bambang merincikan, jumlah TKI untuk mineral 48.356 tenaga kerja, batu bara 43.335 tenaga kerja dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP) sebanyak 216.416 tenaga kerja.

Sementara, jumlah TKA di mineral 921 tenaga kerja, batu bara 122 tenaga kerja, dan IUJP 1.031 tenaga kerja dengan rincian 216.416 TKI dan 1.031 TKA.

Bambang pun menekankan porsi tenaga kerja pada sub sektor pertambangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu mengharuskan diprioritaskannya tenaga kerja lokal.

"Dalam hal tidak terdapat tenaga kerja setempat dan/atau nasional yang memiliki kompetensi dan/atau kompetensi yang dibutuhkan, badan usaha dapat menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan/atau alih keahlian berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018," tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan Permen ESDM nomor 25 tahun 2018 dan Permen ESDM nomor 26 tahun 2018, badan usaha wajib memberikan pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja. 

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut