Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Kemakmuran Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Duh, KemenKopUKM Temukan Dugaan 20 Koperasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:26:00 WIB
Duh, KemenKopUKM Temukan Dugaan 20 Koperasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal
Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menemukan dugaan sekitar 20 koperasi melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Temuan itu, merupakan hasil investigasi KemenkopUKM berkordinasi dengan Polri. 

Deputi Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi, mengatakan koperasi yang diduga melakukan praktik pinjol ilegal itu, umumnya baru berdiri tahun ini dan tidak menggunakan alamat kantor fiktif. 

Dia menjelaskan, temuan itu merupakan pengembangan dari dugaan praktik pinjol ilegal adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB). Tim KemenkopUKM bersama pihak kepolisian melakukan penelusuran ke alamat kantor Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. 

Berdasarkan hasil penelusuran tidak diketemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor. 

Selanjutnya pada Selasa (26/10/2021), tim KemkopUKM melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh sejumlah koperasi sebagai alamat kantor. 

“Penelusuran dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir,” kata Zabadi dalam konferensi perss secara virtual di Jakarta, Kamis (28/10/2021). 

Menurut dia, koperasi-koperasi tersebut relatif baru berdiri di tahun 2021 tidak memiliki legalitas  perizinan usaha yang sesuai sebagai koperasi simpan pinjam. 

Koperasi Simpan Pinjam wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha (pasal 21 PermenkopUKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi), hal ini untuk memastikan kegiatan Koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

“Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami menghimbau kepada para pengelola  fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini,” ungkap Zabadi. 

Dia menuturkan, pihaknya Mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun termasuk yang dilakukan dalam koperasi atau oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal, termasuk koperasi dengan izin fiktif. 

Lebih lanjut, lanjutnya, pendirian 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office di Kawasan Tendean, dilakukan oleh 1 orang Notaris di Kawasan Jakarta Barat. 

"Kami juga meminta dukungan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk dapat bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para Notaris khusus Notaris Pembuat Akta Koperasi terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Zabadi. 

Dia menjelaskan, KemenkopUKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam untuk melakukan usaha pinjaman online illegal. 

Hal terpenting adalah pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjaman online (pinjol), Koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang daitur pada POJK No 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada Koperasi jenis Jasa, sehingga Koperasi Simpan Pinjam tidak dapat melayani pinjaman online (pinjol). 

"Koperasi Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan simpan pinjam hanya kepada Anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota,” kata Zabadi. 

Dia memaparkan, KemenkopUKM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman online illegal yang dilakukan oleh Koperasi, dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online, serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. 

Berikut beberapa modus koperasi yang melakukan praktik pinjol ilegal : 

- Melakukan penawaran melalui berbagai media sosial
- Menggunakan nama KSP atau koperasi
- Pencatutan nama koperasi yang telah berizin
- Menyatakan “sudah terdaftar” atau “diawasi” oleh OJK/Kemenkop
- Menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM
- Berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi
- Pelayanan secara terbuka (kepada masyarakat)
- Bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal), Ada unsur paksaan (debt collector), dan Tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada papan nama, dll (virtual office). 

Sedangkan ciri – ciri khas KSP yang legal adalah: 

- Pelayanan secara tertutup (kepada Anggota koperasi)
- Bunga pinjaman cukup rendah (diputus pada Rapat Anggota)
- Mengedepankan unsur persuasive
- Memiliki kantor yang jelas (papan nama)
- Rapat anggota secara teratur.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut