Duh! Kemenperin Ungkap RI Terancam Kehilangan Investasi Petrokimia Senilai Rp510,7 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian mengungkapkan Indonesia terancam kehilangan investasi di industri petrokimia - bahan baku plastik hingga 2030 senilai 31,41 miliar dolar AS atau setara Rp510,7 triliun (kurs Rp16.259). Apa sebabnya?
Menurut Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin Reni Yanita hal itu disebabkan terganggunya komponen bahan baku yang masuk ke RI. Belum lagi membanjirnya produk jadi impor juga mengikis ceruk pasar di dalam negeri, sehingga investor mempertimbangkan ulang rencana investasinya.
"Jadi memang rencananya proyek industri kimia sampai dengan tahun 2030 hampir mencapai 31.000 juta dolar (31,4 miliar dolar AS) terbagi untuk beberapa proyek," ujar Reni dalam media briefing di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Dalam paparannya, Reni merinci rencana investasi itu terdiri atas PT Chandra Asri Perkasa dengan investasi senilai Rp63,1 triliun atau setara 5 miliar dolar AS, PT Lotte Chemical Indonesia dengan proyeksi investasi Rp4 miliar dolar AS, PT Sulfindo Adiusaha senilai 193 juta dolar AS.
Selain itu ada investasi dari Pertamina-Polytama Propindo 2 dengan nilai investasi 322 juta dolar AS, Proyek Olefin TPPI Tuban dengan proyeksi investasi 3,9 miliar dolar AS, dan PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) dengan proyeksi investasi 16,5 - 18 miliar dolar AS.
"Jadi melihat kebijakan kita yang saat ini, dari target investasi 31,4 miliar dolar AS sampai 2030, mungkin akan banyak terkoreksi," ucapnya.
Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi pertimbangan banyak industri tersebut untuk berinvestasi di dalam negeri.
Lewat aturan tersebut, Reni menjelaskan akan mengatur soal larangan terbatas barang impor. Adapun item barang yang dilarang untuk diimpor dalam Permendag 8/2024 ini lebih sedikit jika dibandingkan aturannya sehingga menjadi potensi barang impor membanjiri pasar dalam negeri.
Dalam aturan sebelumnya yang diatur lewat Permendag 36/2023, barang yang yang diatur meliputi produk tas, tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, pakaian jadi dan aKsesoris pakaian jadi, barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, bahan baku plastik, OTSDK, dan kosmetik-PKRT.
Sedangkan dalam Permendag 8/2024 barang yang diatur dalam larangan terbatas impor ini hanya mencakup tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan bahan baku plastik.
Editor: Puti Aini Yasmin