Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Gencarkan Operasi Pasar hingga Harga Beras di Bawah HET
Advertisement . Scroll to see content

Duh, Masih Banyak Klinik dan RS di Sumatera Berlakukan Tarif Rapid Test Antigen di Atas HET

Sabtu, 04 September 2021 - 06:05:00 WIB
Duh, Masih Banyak Klinik dan RS di Sumatera Berlakukan Tarif Rapid Test Antigen di Atas HET
Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas. (Fot0: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan banyak klinik maupun rumah sakit (RS) di wilayah Sumatera memberlakukan tarif rapid test antigen Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

Kepala Kantor KPPU Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas, mengatakan untuk wilayah Sumatera Utara, hasil pantauan di lapangan menemukan sebanyak 13 dari 30 klinik dan RS penyedia layanan rapid test antigen masih memberlakukan harga di atas HET. 

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan HET rapid test antigen untuk wilayah di luar Jawa-Bali sebesar Rp109.000. Namun di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, beberapa klinik dan rumah sakit memasang tarif antara Rp120.000 hingga Rp275.000. 

"Di Medan, dari 30 sampel rumah sakit dan klinik yang diambil, ada 13 tempat yang masih memasang harga di atas HET, bervariasi mulai dari Rp120 ribu hingga Rp275 ribu," kata Ridho. 

Dia mengungkapkan, hal yang sama juga ditemukan di beberapa daerah di Sumatera, seperti Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Riau, dimana pengelola klinik dan RS memberlakukan harga rapit test antigen antara Rp 130.000 hingga Rp200.000. 

"Di Aceh, dari 4 RS dan klinik yang disurvey, ada 1 klinik yang menetapkan harga rapid test antigen sebesar Rp130 ribu. Di Sumbar, dari 3 rumah sakit yang terdata, ada 1 yang memberlakukan harga Rp175.000. Sedangkan di Riau, dari 4 RS dan klinik yang disurvei, satu diantaranya menetapkan harga di sebesar Rp200.000. 

Atas temuan itu, lanjut Ridho, KPPU akan segera memanggil pihak RS/klinik yang masih menetapkan harga di atas HET. Mereka akan dipangil untuk diteliti lebih lanjut mengenai biaya produksi dari layanan rapid test antigen di masing-masing rumah sakit.

"Untuk saat ini masih bentuk imbauan agar mengikuti HET. Karena saat ini masih penyesuaian. Tapi jika tidak segera menyesuaikan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sebagai pemilik kewenangan penindakan," tutur Ridho.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut