Dukung Pemerintah, Produsen Minyak Goreng Bakal Dapat Kuota Ekspor CPO 5 Kali Lipat DMO
JAKARTA, iNews.id - Produsen minyak goreng bakal mendapat kuota ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 5 kali lipat dari Domestic Market Obligation (DMO).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, mengatakan kuota ekspor sebanyak 5 kali lipat dari DMO CPO itu, hanya diberikan kepada produsen minyak goreng yang membantu pemerintah menyukseskan program "minyakita" atau minyak goreng curah kemasan sederhana Rp14.000/liter.
"Skema sederhananya adalah salurkan dulu CPO sesuai DMO ke dalam negeri, begitu DMO di salurkan ke distributor, maka mereka langsung mendapatkan hak ekspor 5 kali lipat dari jumlah DMO-nya," kata Oke dalam media briefing, Selasa (27/6/2022).
Dia memaparkan, jumlah DMO tiap perusahaan minyak goreng akan divalidasi, dan hasil validasi tersebut akan mempengaruhi terhadap perizinan ekspor kemudian.
Harga CPO Ambruk 17 Persen Sepekan Terakhir, Ini Pemicunya
"Kalau ternyata yang disalurkan setelah di validasi itu kurang, nantinya ada pengurangan dari hak ekspor. Namun, seandainya lebih, akan diperhitungkan dengan hak ekspor selanjutnya," jelas Oke Nurwan.
Dengan begitu, kata dia, jalur distrubusi barangnya jadi jelas, datanya jelas, alur pengajuan ekspornya pun juga transparan di Indonesia National Single Window (INSW).
Ekspor CPO Mei 2022 Merosot 87,72 Persen, Pengiriman ke 4 Negara Ini Paling Anjlok
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan dengan dibukanya keran ekspor CPO ini, maka kebutuhan produsen akan CPO akan meningkat dan tentunya juga akan berdampak pada kebutuhan produsen akan tandan buah segar (TBS) dari petani sawit pemerintah.
"Kalau stok CPO di produsen tersalurkan baik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun untuk ekspor, maka tandan buah segar sawit petani akan lebih terserap. Harga juga akan membaik. Akan tetapi kebutuhan dalam negeri tetap diutamakan. Ada skema yang akan mengatur itu," kata Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu.
Editor: Jeanny Aipassa