Dukung Program Jokowi, Pegadaian Siapkan Produk Gadai Tanah
JAKARTA, iNews.id - PT Pegadaian (Persero) tengah menyiapkan produk gadai tanah. Produk ini dibuat dalam rangka memanfaatkan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melakukan sertifikasi lahan.
Lewat nota kesepahaman, BUMN ini menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan sinergi data dan informasi soal sertifikat tanah
Direktur Utama Pegadaian Sunarso mengatakan, tujuan penandatangan nota kesepahaman ini untuk memberikan payung hukum bagi Pegadaian yang akan meluncurkan produk pergadaian di bidang pertanahan.
"Produk tersebut diluncurkan, guna memanfaatkan program sertifikasi lahan oleh Presiden Jokowi, terutama tanah pertanian,” kata Sunarso lewat pernyataan tertulis, Kamis (19/4/2018).
Sunarso mengatakan, payung hukum diperlukan mengingat tanah pertanian bersertifikat dan produktif sebenarnya tak bisa digadaikan dalam konsep gadai konvensional. Untuk itu, gadai tanah ini nantinya akan menggunakan konsep gadai syariah dengan akad Qardh Rahn.
Sunarso menyebut, Pegadaian membidik nasabah mikro, terutama petani yang memiliki sawah, namun tidak memiliki agunan yang bersifat gadai atau fidusia sehingga itu bisa digunakan untuk mengakses pembiayaan.
“Produk ini adalah pinjaman mikro dengan nominal Rp 10-15 juta dan nanti diberikan bagi yang yang memiliki sertifikat tanah untuk kebun, maupun sawah produktif," ucap Sunarso.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR Sofyan Djalil menyambut baik kerja sama ini karena bisa menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi masyarakat sekaligus memperluas sumber pendanaan dari lembaga keuangan bukan bank secara cepat, mudah dan murah.
Sofyan mengatakan, pemerintah menargetkan 126 juta sertifikat tanah yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat. Tapi, sejauh ini baru 51 juta sertifikat yang dimiliki. Oleh sebab itu, tahun ini pemerintah menargetkan pembagian 7 juta sertifikat tanah dan meningkat menjadi 9 juta sertifikat pada 2019.
Sementara itu, Direktur Produk Pegadaian, Harianto mengatakan, produk gadai tanah ini akan segera diluncurkan. Pasalnya, produk ini sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Fatwa Dewan Syariah Nasional.
“Dengan adanya kerja sama nota kesepahaman dengan Kementerian ATR, maka Pegadaian telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan,” ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah