Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhut Cabut 22 Izin Perusahaan Pemanfaatan Hutan Buntut Bencana di Sumatra  
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wamen ATR soal Sertifikat Pagar Laut: Penerbitan di Luar Pengetahuan Menteri, Wamen dan Pejabat Kementerian

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:22:00 WIB
Eks Wamen ATR soal Sertifikat Pagar Laut: Penerbitan di Luar Pengetahuan Menteri, Wamen dan Pejabat Kementerian
Eks Wamen ATR Raja Juli Antoni buka suara soal penerbitan sertifikat pagar laut. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raja Juli Antoni merespons penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Menurutnya hal itu terjadi di luar pengetahuan menteri, wakil menteri (wamen) dan pejabat kementerian.

Sebab, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut bahwa SHM dan SHGB tersebut terbit pada tahun 2023. Pada tahun tersebut Raja Juli menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN dan Hadi Tjahjanto sebagai menterinya.

"Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang," kata Pria yang saat ini menjabat sebagai Menteri Kehutanan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

"Oleh karena itu saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian," tuturnya.

Raja Juli mengungkapkan bahwa sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat setiap tahunnya didelegasikan kepada Kakantah.

"Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke," jelasnya.

Karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, kata Raja Juli, menurutnya sudah tepat langkah Menteri Nusron yang meminta Kakanwil Banten membatalkan penerbitannya.

"Oleh karena itu Gus Menteri Nusron kemarin sudah tepat sekali dimana pembatalan sertipikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku," katanya.

Raja Juli pun menyerahkan proses penyelesaian penerbitan sertifikat tersebut kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait.

"Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi," ucap Raja Juli.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut