Erick Thohir Angkat Dirut Indra Karya Jadi Direksi Perum Jasa Tirta I
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Direktur Utama PT Indra Karya Milfan Rantawi sebagai direksi Perum Jasa Tirta I. Keputusan ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan.
Hal tersebut diumumkan manajemen Indra Karya lewat akunnya di media sosial Instagram.
"Segenap keluarga besar PT Indra Karya (Persero) mengucapkan selamat dan sukses untuk Bapak Milfan Rantawi atas penugasan barunya. Terima kasih atas segala dedikasi, pengabdian, dan pengalaman selama ini dalam memajukan PT Indra Karya (Persero)," tulis manajemen, dikutip Kamis (30/12/2021).
Sementara mengutip dari laman resmi PT Indra Karya, Milfan Rantawi lahir pada 12 Desember 1963 di kota Yogyakarta. Dia meraih gelar Sarjana (S1) Teknik Geologi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada 1991 dan S2 Magister Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusantara (2004).
Milfan menjabat sebagai Direktur Utama PT Indra Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indra Karya No. SK-199/MBU/06/2018 tanggal 28 Juni 2018.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Perum Jasa Tirta, perusahaan kembali ditugaskan pemerintah untuk mengelola Wilayah Sungai Bengawan Solo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 129 Tahun 2000.
Seiring dengan perkembangan kebutuhan nasional untuk mencukupi suplai energi listrik dan air bersih, dasar hukum Perum Jasa Tirta I disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I yang di dalamnya mengatur salah satu tugas dan tanggung jawab Perum Jasa Tirta.
Tanggung jawab itu adalah mengoptimalkan pemanfaatan aset yang dikuasai untuk menghasilkan pendapatan guna menambah pembiayaan pelaksanaan tugas pokok, seperti penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan penyediaan listrik.
Adapun bidang usaha perusahaan terdiri atas, layanan jasa air baku untuk pembangkit tenaga listrik, air minum, industri, pertanian, penggelontoran, pelabuhan, usaha jasa konsultasi di bidang teknologi sumber daya air, penyewaan alat besar, jasa laboratorium lingkungan.
Penyediaan tenaga listrik kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan atau selain PLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Penyediaan air permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pengendalian banjir, dan konservasi DAS. Lalu, pengembangan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) dan sanitasi untuk keperluan rumah tangga.
Editor: Jujuk Ernawati