Erick Thohir Blacklist Direksi BUMN karena Dosa Masa Lalu
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengaku memasukkan nama sejumlah direksi BUMN dalam daftar hitam atau blacklist karena dosa masa lalu.
Menurut dia, dosa masa lalu sejumlah direksi BUMN inilah yang menjadi salah satu faktor stagnasi bisnis BUMN, lantaran direksi dihadapkan dengan permasalahan. Bahkan imbas dari kesalahan itu harus ditanggung oleh direksi yang baru.
"Biasanya dosa masa lalu dari direksi lama ditanggung direksi yang baru, sehingga mereka sulit untuk lebih cepat pergerakannya. Kasihan direksi yang sudah bekerja mati-matian ada problem baru lagi," ungkap Erick Thohir, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Menurut dia, sejumlah direksi yang masuk blacklist itu karena terlibat kasus di internal perusahaan pelat merah. Meski begitu, Erick enggan merinci nama direksi dan BUMN yang dimaksud.
"Saya tetap mendorong blacklist nama-nama yang jelas sudah masuk kasus," ujar Erick Thohir.
Di sisi lain, dia juga berencana memperpanjang masa pencarian bonus direksi perusahaan pelat merah. Bonus yang dicairkan akan dicicil selama 3 tahun.
Dia mengungkapkan, ada direksi sejumlah BUMN yang selalu mengejar bonus, padahal kebijakan yang dilakukan justru merugikan perusahaan.
"Ada oknum atau individu yang mengambil kebijakan yang merugikan, nah itu makanya salah satunya bonus kan kadang-kadang yang namanya direksi itu mengejar bonus, bonusnya mau saya panjangin, jadi tidak langsung di tahun itu, misal dicicil 3 tahun, sehingga itu akan berlanjut ke tahun 2, berikutnya karena dia tahu bukan ambil kebijakan, bonusnya yang diambil," kata Erick Thohir.
Menurut dia, kebijakan memperpanjang waktu pencairan bonus direksi bagian dari pertanggungjawaban terhadap perusahaan. Erick memang tidak menafikan ada BUMN yang mendadak 'sakit', padahal sudah disehatkan.
Kondisi itu akan terjadi manakala BUMN kalah bersaing dan tidak ada perubahan bisnis model. Dia menilai fenomena itu sesuatu yang wajar dalam bisnis. Namun, dia menekan perseroan tidak boleh kembali sakit, jika sudah disehatkan.
"Ketika BUMN sudah disehatkan, kemudian sakit lagi atau mungkin sehat tiba-tiba jadi sakit, itu kan ada dua hal, satu karena kalah bersaing, mungkin bisnis model sudah tua tidak bisa berkompetisi lagi, itu sesuatu yang wajar, tapi yang tidak boleh kalau sudah sehat jadi sakit atau misal yang sakit jadi sehat, trus sakit lagi," ujar Erick Thohir.
Bahkan Menteri BUMN mengaku tak segan-segan membubarkan BUMN bila terbukti sakit dan tidak memberikan manfaat bagi Negara dan masyarakat.
Dia pun meminta Komisi VI DPR untuk mengawal Rancangan Undang-undang BUMN agar proses mengawal bisnis perseroan mudah dilakukan.
"BUMN contoh ada perusahaan yang dividen, ada perusahaan yang perlu bantuan, nah selama ini mekanismenya prosesnya panjang maka dengan RUU BUMN kita coba sinkronisasi," tutur Erick Thohir.
Editor: Jeanny Aipassa