Erick Thohir Larang Komisaris Intervensi Operasional BUMN, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melarang Dewan Komisaris terlibat dalam pengambilan keptusan dan mengintervensi operasional perusahaan pelat merah.
Larangan itu, ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN yang diterbitkan pada 3 Maret 2023.
"Dalam melaksanakan pengawasan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BUMN kecuali ditetapkan dalam anggaran dasar BUMN atau ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Rabu (29/3/2023).
Dijelaskan, alasan komisaris dilarang mengintervensi operasional BUMN agar tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan perusahaan.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar," bunyi kutipan Permen tersebut.