Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Larang Komisaris Intervensi Operasional BUMN, Ini Alasannya

Rabu, 29 Maret 2023 - 20:43:00 WIB
Erick Thohir Larang Komisaris Intervensi Operasional BUMN, Ini Alasannya
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melarang Dewan Komisaris terlibat dalam pengambilan keptusan dan mengintervensi operasional perusahaan pelat merah. 

Larangan itu, ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN yang diterbitkan pada 3 Maret 2023. 

"Dalam melaksanakan pengawasan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BUMN kecuali ditetapkan dalam anggaran dasar BUMN atau ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Rabu (29/3/2023). 

Dijelaskan, alasan komisaris dilarang mengintervensi operasional BUMN agar tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan perusahaan.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar," bunyi kutipan Permen tersebut. 

Adapun Komisaris bertanggung jawab dan berwenang melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai BUMN maupun usaha BUMN dan memberikan nasihat kepada Direksi.

Pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu.

Dewan Komisaris dapat memberikan persetujuan terhadap hal strategis sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Komisaris juga wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Komisaris yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari RKAP.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut