Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir mau Hapus Kredit Macet UMKM di Himbara Senilai Rp8,7 Triliun: untuk Dukung Program Prabowo

Senin, 04 November 2024 - 16:30:00 WIB
Erick Thohir mau Hapus Kredit Macet UMKM di Himbara Senilai Rp8,7 Triliun: untuk Dukung Program Prabowo
Erick Thohir berencana menghapus tagihan kredit UMKM di Himbara (Dok. Kementerian BUMN(
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN, Erick Thohir berencana menghapus tagihan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Himbara. Menurutnya, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah penting dalam membantu program-program pemerintah di bidang pertanian, sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Erick mengungkapkan, pihaknya selalu mendorong agar program Presiden Prabowo bisa dilaksanakan dengan baik. Dengan begitu, swasembada pangan bisa diraih pemerintah dalam waktu dekat.

"Kami memperlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara punya dasar yang kuat. Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang hal itu lagi dirancang, dan yang pasti semangatnya sama dan ingin mendukung, yakni dengan buku hapus tagih terhadap kredit macet para petani dan UMKM di bidang pertanian ini," ucap dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI, DPR di Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

"Kita terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, terutama swasembada pangan bisa diakselerasi," tuturnya.

Erick menjelaskan, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Hingga saat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.

"Kuncinya percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci. Misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan. Usulannya apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan kurang lebih kalau bisa dengan track record lima tahun, tidak dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat,” kata dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut