Erick Thohir Nilai 5 Permen BUMN Ini Tak Relevan Lagi
JAKARTA, inews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan merampingkan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN hingga menjadi tiga klaster utama. Itu karena regulasi tersebut dianggap tak lagi relevan dengan kondisi praksis perusahaan pelat merah saat ini.
Dia mengungkapkan ada lima Permen BUMN yang tidak lagi relevan. Aturan tersebut terbit sejak 2007-2012.
Lima Permen BUMN yang tidak lagi relevan tersebut, yakni:
Pertama, Permen BUMN No.PER-18/MBU/10/2014 tentang Penyampaian Data, Laporan, dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik. Berdasarkan kajian Kementerian BUMN, aturan ini tak lagi relevan lantaran pelaporan secara elektronik akan menjadi bagian dari masing-masing substansi Permen Omnibus.
"Pelaporan secara elektronik akan menjadi bagian dari masing-masing substansi Permen Omnibus," demikian bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Selasa (10/1/2023).
Kedua, Permen BUMN No. PER-19/MBU/2012 tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan atau Kecurangan. Erick menilai, permen ini tidak pernah dilaksanakan BUMN dan menimbulkan ketidakpastian hukum untuk investor, sehingga membuat regulasi tersebut tidak lagi relevan.
Ketiga, Permen BUMN No. PER-04/MBU/2007 tentang Penyampaian Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Aturan tersebut tidak berlaku lagi lantaran hanya substansi terkait tugas Kementerian BUMN yang digabungkan dengan laporan BUMN.
Keempat, Permen BUMN No. PER-01/MBU/2009 tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana diubah dengan Permen BUMN No.PER-05/MBU/2012.
"Sudah tidak dilaksanakan oleh PPA," bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN.
Kelima, Permen BUMN No. PER- 21/MBU/2012 tentang Pedoman Penerapan Akuntabilitas Keuangan Badan Usaha Milik Negara. Dalam kajian Erick Thohir substansi akan dimasukkan dalam substansi pengaturan RKAP dan RJP.
Editor: Jujuk Ernawati