Erick Thohir: Penerima Vaksinasi Covid-19 Berbayar Harus Dinaungi Lembaga Tempatnya Bekerja
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyepakati hal baru terkait penerima Vaksinasi Gotong Royong (VGR) untuk individual atau vaksinasi Covid-19 berbayar. Hasil rapat koordinasi dengan sejumlah menteri, penerima Vaksinasi Gotong Royong individu harus dinaungi oleh perusahaan tempatnya bekerja.
"Semua penerima Vaksinasi Gotong Royong Individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempatnya bekerja," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan persnya, usai Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Menteri Kesehatan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (12/7/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, data penerima VGR individu yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan.
"Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu,” ujarnya.
Sementara itu, PT Kimia Farma Tbk telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong Individu. Awalnya, vaksinasi tersebut akan dibuka di delapan klinik Kimia Farma pada hari ini, namun ditunda lantaran perusahaan farmasi pelat merah itu masih membutuhkan waktu melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Pemegang saham BUMN farmasi pun mencatat, harga vaksin tidak mengalami perubahan. Artinya, harga vaksin gotong royong individu sama dengan harga vaksin gotong royong yang dilakukan sejumlah perusahaan swasta atau badan usaha untuk karyawan dan keluarga karyawannya.
Adapun tarif yang ditetapkan pemerintah sebesar sebesar Rp439.570 per satu kali suntikan. Nilai itu terbagi atas harga vaksin per dosis Rp321.660 dan harga layanan Rp117.910. Sementara untuk dua dosis vaksin, maka total harganya Rp879.140.
Editor: Jujuk Ernawati