Erick Thohir soal Korupsi Dana Pensiun BUMN: Bukan Dugaan, Sudah Ada Kerugian
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa kasus tindak pidana korupsi dana pensiun (dapen) di empat perusahaan pelat merah bukanlah dugaan semata. Bahkan, kasus ini sudah merugikan negara.
Bukti penyelewengan tersebut berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang direkomendasikan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
 
                                "Jadi bukan dugaan lho, sudah ada kerugian negara, makanya kita berani bawa ke Kejaksaan gitu," kata Erick, Kamis (5/10/2023).
Korupsi dapen di empat BUMN rugikan negara sebesar Rp300 miliar. Erick mencatat kerugian negara kemungkinan bisa lebih besar lagi, setelah ditindaklanjuti atau diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
                                        "Dari investasi kurang lebih Rp1,1 triliun di situ ada Rp300 miliar yang sudah menjadi kerugian negara," tutur dia.
Adapun empat perusahaan yang dimaksud di antaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
 
                                        "Karena itu awalnya kita coba lakukan (selidiki) empat dana pensiun waktu itu, ada Inhutani, PTPN, AP I, dan RNI atau ID FOOD," ucapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin