Erick Thohir Terbitkan SE Larang BUMN Terlibat Tindakan Ekstremisme
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran (SE) No SE-15/MBU/10/2021 soal larangan keterlibatan insan BUMN dalam tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
SE yang diteken pada 29 Oktober 2021 itu mengatur sejumlah ketentuan. Salah satunya, menjadi panduan bagi BUMN dalam melakukan upaya preventif dan mengambil langkah-langkah konkret mencegah paham dan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lingkungan BUMN.
"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah insan BUMN, yang meliputi direksi, dewan komisaris atau pengawas, dan karyawan," tulis SE, dikutip Senin (1/11/2021).
Dalam SE itu, insan BUMN juga dilarang menjadi simpatisan atau anggota organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme, dilarang memberikan dukungan secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang. BUMN juga dilarang terlibat dalam kegiatan organisasi yang menganut paham terorisme serta larangan penggunaan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang.
RI Jadi Presidensi KTT G20, Erick Thohir: Kesempatan Memperlihatkan Pertumbuhan Ekonomi Bangsa
"Dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme," demikian bunyi poin lain SE tersebut.
Erick pun mewajibkan setiap perusahaan pelat merah menerapkan sistem pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham ekstremisme. Untuk mewujudkan hal itu, langkah-langkah yang perlu ditempuh insan BUMN, di antaranya
Erick Thohir Angkat Purnawirawan Polri Jadi Komisaris Inalum
1. Membangun karakter insan BUMN yang berwawasan kebangsaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-4/MBU/08/2019 tentang Membangun Karakter Insan BUMN yang Berwawasan Kebangsaan.
2. Melakukan pembekalan secara rutin tentang penerapan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai utama (core values) AKHLAK dalam pelaksanaan tugas.
3. Melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah dalam menjalankan program deradikalisasi di lingkungan BUMN.
4. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.
5. Mengambil langkah pencegahan lain yang dipandang perlu yang sesuai ketentuan.
6. Menjatuhkan hukuman disiplin kepada karyawan BUMN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan dengan organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.
Editor: Jujuk Ernawati