Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Respons Keluhan Konsumen terkait Kualitas BBM di Jatim
Advertisement . Scroll to see content

ESDM Targetkan 15 Proyek CCS/CCUS Onstream hingga 2030, Ini Wilayahnya

Selasa, 02 Juli 2024 - 14:36:00 WIB
ESDM Targetkan 15 Proyek CCS/CCUS Onstream hingga 2030, Ini Wilayahnya
Kementerian ESDM berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca, salah satunya dari sektor energi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca, salah satunya dari sektor energi. Strategi yang dilakukan melalui pengembangan energi terbarukan, implementasi konservasi energi, maupun penerapan teknologi bersih.

Salah satu upaya yang ditempuh dalam penerapan teknologi bersih adalah pengembangan dan pemanfaatan Carbon Capture and Storage dan Carbon Capture Utilisation and Storage (CCS/CCUS).

"Saat ini, Indonesia memiliki total sekitar 15 proyek potensial CCS/CCUS dengan target onstream tahun 2026-2030. Dua cekungan yang sedang didorong Pemerintah untuk dijadikan CCS Hub di wilayah Asia Timur dan Australia yaitu cekungan Sunda Asri dan cekungan Bintuni," ucap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto saat Oil and Gas Session pada pertemuan Indonesia-Norway Bilateral Energy Consultation (INBEC) di Jakarta dikutip, Selasa (27/6/2024).

Indonesia dikenal memiliki cekungan sedimen terbesar di kawasan Asia Tenggara. Indonesia memiliki potensi sumber daya penyimpanan karbon di 20 cekungan dengan kapasitas 573 Giga ton Saline Aquifer dan 4,8 Giga Ton depleted oil and gas reservoir yang tersebar di berbagai wilayah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Dia menambahkan, skema CCS di Indonesia dibagi menjadi dua pilihan. Pilihan pertama adalah penyelenggaraan CCS berdasarkan Kontrak Kerja Sama Migas, rencana kegiatan CCS dapat diusulkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam POD I maupun POD lanjutan atau revisinya. Kedua, CCS dapat dikembangkan sebagai usaha tersendiri, melalui Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi dan Izin Operasi Penyimpanan Karbon.

Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, pemerintah juga telah mengimplementasikan berbagai kebijakan, antara lain pembentukan CCS/CCUS National Centre of Excellence bersama dengan lembaga penelitian dan universitas, memperkuat kerja sama internasional di bidang CCS/CCUS, serta menyusun regulasi dan kebijakan turunan.

"Saat ini, telah terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2024 yang menjadi landasan hukum kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia," ucap Ariana. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut