Fakta-Fakta Istaka Karya, Dijuluki BUMN Hantu hingga Dinyatakan Pailit
JAKARTA, iNews.id - PT Istaka Karya (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/7/2022). Istaka Karya dijuluki BUMN hantu lantaran terus merugi akibat nyaris tak beroperasi dan memiliki beban utang yang lebih tinggi daripada aset.
Berikut fakta-fakta Istaka Karya yang dihimpun iNews dari berbagai sumber, Senin (18/7/2022):
1. Beranggotakan 18 Perusahaan Konstruksi
Istaka Karya merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini sebelumnya bernama Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) dan merupakan suatu konsorsium yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia. Perseroan kemudian berganti nama menjadi PT Istaka Karya (Persero).
2. Garap Proyek Pemerintah
Sebagai BUMN Karya, Istaka Karya turut menggarap proyek-proyek pemerintah di beberapa daerah. Beberapa proyek yang sempat digarap antara lain reklamasi Bitung Manado, Plaza Batamindo, hingga kereta bandara YIA. Istaka juga dikenal dengan beberapa proyek fly over di beberapa daerah.
3. Hadapi Tuntutan karena Utang
Istaka Karya menghadapi tuntutan pailit dari PT Bumi Mas Jaya Perkasa (BMJP). Dari keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Istaka Karya memiliki utang sebesar Rp8,9 miliar kepada BMJP.
Eri Rossatria dari Kantor Hukum Eri Rossatria LAW FiRM yang menerima kuasa BMJP mencatat, utang Istaka Karya kepada BMJP sebesar Rp 8,6 miliar sudah berlangsung selama 5 tahun.
Bahkan, pihaknya sudah mendatangi kantor Istaka Karya hingga mengirimkan somasi satu dan dua kepada manajemen BUMN di sektor konstruksi tersebut agar melunasi semua kewajibannya. Namun hingga kini pihaknya belum menerima pembayaran utang.
"Dan kami sudah mendatangi kantor BUMN di bidang konstruksi tersebut. Namun klien kami belum menerima pembayaran," ujar Eri, Selasa (9/10/2021).
4. Proyek Dermaga II dan Oil Jetty PLTU Suralaya
Pembayaran utang Istaka Karya kepada Bumi Mas Jaya Perkasa terkait dengan pekerjaan tiang pancang dalam proyek Dermaga II dan Oil Jetty PLTU Suralaya.
Eri menjelaskan, awalnya Direksi Istaka Karya bersedia membayar kewajiban utang tersebut. Namun, komitmen itu justru dinilai tidak diindahkan. "Mereka bersedia membayar penyelesaian kewajiban pembayaran. Tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian juga sehingga jangan terjadi ketidakpatuhan dan ketidakpatutan," ungkapnya.
Demikian fakta-fakta mengenai Istaka Karya yang telah dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022). Selain Istaka Karya, Kementerian BUMN tengah membidik sejumlah BUMN yang mati suri untuk dilikuidasi atau ditutup. Likuidasi didasarkan posisi utang perseroan lebih tinggi dibanding aset yang dimiliki.
Editor: Jeanny Aipassa