Fatwa MUI Haramkan Produk Pro Israel, Partai Perindo: Momentum UMKM Lokal Rebut Pasar
JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menanggapi keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa mengharamkan produk dari perusahaan yang berpihak kepada Israel.
Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad, menyatakan mendukung penuh fatwa tersebut, karena menjadi momentum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk merebut pasar.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk penegasan dari aksi boikot terhadap produk-produk yang mendukung Israel, sebagaimana diserukan di hampir semua negara mayoritas muslim termasuk Indonesia.
"Aksi tersebut juga merupakan wujud kontribusi dari perjuangan Palestina, karena tidak bisa membantu secara langsung melakukan perlawanan terhadap kekejaman Israel, dan aksi berikut ini juga dapat menjadi pengganti senjata untuk membangun dukungan koneksi emosional," kata Abdul Khaliq kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Menurut Abdul Khaliq, adanya fatwa dari MUI tersebut menjadi momentum bagi brand lokal pelaku usaha dalam negeri dan UMKM untuk merebut pasar. Dengan demikian pelaku usaha dan brand lokal harus melakukannya secara elegan dan profesional tanpa mendiskreditkan brand global.