Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Menuju Ramadan dan Idulfitri 1447 H
Advertisement . Scroll to see content

Fenomena Tawaran Jasa Mudik Lewat Medsos Bukan Hal yang Baru

Minggu, 03 Mei 2020 - 12:50:00 WIB
Fenomena Tawaran Jasa Mudik Lewat Medsos Bukan Hal yang Baru
Mudik menggunakan angkutan barang. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Di tengah kebijakan larangan mudik akibat pandemi virus corona, muncul fenomena penawaran jasa mudik dengan angkutan hitam. Tawaran itu muncul di media sosial (medsos) seperti Facebook dan Instagram.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, mengatakan fenomena penawaran jasa mudik via medsos bukan hal baru karena sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya.

"Kegiatan tersebut saat ini menjadi sorotan lantaran pemerintah resmi melarang mudik Lebaran sejak 24 April 2020," ucap Djoko, Minggu (3/5/2020).

Djoko mengatakan, angkutan mudik pelat hitam mendadak populer karena diburu warga Jabodetabek yang nekat mudik. Pasalnya, angkutan resmi tak diizinkan beroperasi oleh pemerintah.

Dia mengungkapkan, modus
yang digunakan saat ini yaitu dengan memakai angkutan barang yang biasa digunakan untuk menuju daerah-daerah seperti Karawang, Subang, Purwakarta, Kuningan, Cirebon, Brebes, Tegal, dan Pemalang.

"Sekarang karena ada larangan mudik, penumpang ditutupi penutup barang, seolah angkutan barang benar-benar membawa barang. Namun, dikelabui dengan penutup barang pada bak yang di dalamnya berisi sejumlah orang yang akan pulang kampung," tuturnya.

Menurut Djoko, aksi seperti ini jelas melanggar peraturan. Pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 56 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, penggunaan pelat hitam untuk angkutan plus angkutan barang dijadikan penumpang bisa dikenakan pasal 303 dan 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Untuk penggunaan pelat hitam, bisa dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Adapun penggunaan angkutan barang untuk orang bisa dipidana maksimal 1 bulan atau denda maskimal Rp250.000.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut