Gaji ke-13 Dibayarkan Juni 2023, Sri Mulyani: Komponennya Sama dengan THR
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pembayaran gaji ke-13 PNS akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Sri Mulyani berharap, Gaji ke-13 PNS bisa membantu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Adapun, pengaturan pelaksana teknis dari THR maupun Gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena keseluruhan PP No.15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.
Sri Mulyani menambahkan, PMK tersebut akan mengatur anggaran THR dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD perlu membutuhkan peraturan kepala daerah (Perkada).
"Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan Gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan," tuturnya.
Diharapkan, Gaji ke-13 menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Editor: Aditya Pratama