Gaji Kepala Bank Tanah Lampaui Presiden, Capai Rp135 Juta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah yang diteken pada 21 Desember 2022 lalu. Dalam Perpres tersebut mengatur tentang penetapan upah atau honorarium, tunjangan, fasilitas, hingga insentif kinerja yang akan didapat oleh para pejabat bank tanah.
Pejabat struktural yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.
"Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan Fasilitas dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata kelola yang baik," tulis BAB II Pasal 2 Perpres tersebut dikutip, Jumat (23/12/2022).
Kemudian, pada Pasal 4 Perpres tersebut disebutkan bahwa gaji Kepala Badan Pelaksana ditetapkan sebesar Rp135.000.000 atau Rp135 juta. Sedangkan, untuk gaji Deputi Pelaksananya 90 persen dari angka tersebut atau Rp121.500.000 (Rp121,5 juta).
Selanjutnya, untuk honorarium yang diberikan kepada Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris dewan pengawas diatur dalam pasal berikutnya.
Ketua Komite mendapatkan gaji sebesar Rp81.000.000 atau Rp81 juta, 60 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana. Anggota Komite mendapat gaji 55 persen dari angka Gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp74.250.000 (Rp74,25 juta).
Sedangkan, untuk Sekretaris Komite mendapatkan gaji sebesar 40 persen dari total gaji Kepala Badan Pelaksana atau sebesar Rp54.000.000 atau Rp54 juta, Ketua Dewan Pengawas mendapat gaji 50 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp67.500.000 atau Rp67,5 juta.
Anggota Dewan Pengawas mendapatkan gaji setara dengan Deputi Badan Pelaksana yaitu 90 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp121,5 juta.
"Honorarium sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan," tulis Pasal 5 ayat (3).
Diluar gaji tersebut, para pejabat struktural Bank Tanah juga mendapatkan fasilitas lengkap dari negara dengan adanya tunjangan hari raya, komunikasi, transportasi, perumahan, dan purna jabatan.
Untuk tunjangan Perumahan diberikan sebesar 25 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana dan 25 persen persen dari gaji Deputi Badan Pelaksana yang diberikan untuk kedua jabatan tersebut. Sama seperti gaji, uang tersebut diberikan setiap bulan, masing-masing mendapatkan Rp33,75 juta dan Rp30,37 juta.
Jika dijumlah, maka Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah dalam satu bulan bisa mengantongi paling tidak Rp168,75 juta, sedangkan untuk Deputi Bidang Pelaksana Rp151,87 juta per bulannya.
Angka tersebut hanya berasal dari gaji dan tunjangan rumah, belum termasuk tunjangan komunikasi dan transportsi yang akan dihitung sesuai pengeluaran per bulan. Belum lagi tunjangan purna jabatan yang akan diberikan setelah masa jabatan usai.
"Pendanaan yang digunakan untuk hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah bersumber dari kekayaan Bank Tanah," tulis BAB III pasal 22 tentang Pendataan.
Editor: Aditya Pratama