Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Pensiunan PNS Jadi Beban Generasi Mendatang, Kemenkeu Akan Ubah Skema Pembayaran

Senin, 29 Agustus 2022 - 21:11:00 WIB
Gaji Pensiunan PNS Jadi Beban Generasi Mendatang, Kemenkeu Akan Ubah Skema Pembayaran
Ilustrasi pembayaran gaji pensiuannPNS. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan untuk mengubah skema pembayaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, skema pembayaran gaji pensiunan PNS saat ini menjadi beban generasi mendatang. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Dirjen Anggaran Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, mengatakan saat ini Kemenkeu tengah mengkaji usulan perubahan skema pembiayaan pensiunan PNS. 

"Saat ini, bisa dikatakan kita belum memiliki pola terbaik. Kita saat ini menerapkan sistem pay as you go, dimana anggaran pensiunan PNS disiapkan dan dibayarkan ketika PNS pensiun. Tapi apa itu yang terbaik ketika pensiunan 10-15 tahun yang lalu menjadi beban hari ini, apakah fair untuk pemerintahan sekarang?" ujar Isa di Kantor Dirjen Anggaran Kemenkeu Jakarta, Senin(26/8/2022). 

Terkait dengan itu, lanjutnya, pemerintah mempertimbangkan perubahan skema dari yang sebelumnya pay as you go menjadi fully funded. Skema fully funded ini berarti pemerintah menyisihkan anggaran pensiun bagi setiap PNS secara sistematis tiap bulannya semenjak PNS itu mulai bekerja.

"Orang itu misalnya dinikmati jasanya misalnya 15 tahun yang lalu. Kita membayar kegiatan pekerjaan yang sudah di masa lalu, apakah ke depan akan terus seperti itu? Jasa saya hari ini dibayar generasi depan? Kita akan menata itu, jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang atau PNS generasi yang akan datang," tutur Isa. 

Dengan adanya kajian perubahan skema ini, pihaknya menyebutkan bahwa perlu adanya pembentukan dana pensiun yang dapat dikelola baik oleh Badan Layanan Umum, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) ataupun oleh Kemenkeu.

“TASPEN akan mengakumulasikan dana sampai dana pensiun ini terbentuk. Kalau dana pensiun sudah terbentuk dari skema fully funded, dana yang ada di TASPEN akan ditarik ke dana pensiun ini, yang akan bisa dikelola oleh TASPEN atau Menkeu sendiri,” ungkap Isa.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut