JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menyebut Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bukan larangan mudik pada tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.
Perkuat Likuiditas Pembiayaan Perumahan, BI Mulai Operasi Repo Gunakan Obligasi SMF
Akan tetapi, pihaknya menyesalkan banyak pemberitaan yang menyebut SE itu melarang mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Hal ini yang meresahkan masyarakat dengan informasi tidak tepat tersebut.
"Jadi SE soal larangan diperpanjang yang banyak diberitakan itu meresahkan masyarakat, di mana dari kemarin siang dan malam yang sudah pesan dari tanggal 25 April sampai 5 Mei minta refund," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).
Dia juga menjelaskan SE itu jelas penggunaan angkutan darat dilakukan pemeriksaan secara acak dan tidak ada larangan mudik dari tanggal 22 Maret sampai 5 Mei 2021.
"Pasalnya, hal ini terjadi dengan adanya pelarangan mudik di Provinsi Lampung setelah keluarnya SE tersebut," ungkap dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE tersebut bukan berarti larangan mudik akan mulai berlaku pada hari ini. Sebab, SE tersebut hanya sebatas pengetatan syarat bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan.
Pengetatan persyaratan dilakukan mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Editor: Jujuk Ernawati
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku