Garap Proyek Kereta Api Makassar-Parepare, Celebes Dapat Pinjaman Rp693,8 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Proyek Kereta Api Makassar-Parepare di Sulawesi Selatan mendapat fasilitas pinjaman sindikasi sebesar Rp693,83 miliar. Proyek ini akan dikembangkan PT Celebes Railway Indonesia.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) akan menyalurkan pembiayaan sindikasi dalam proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Kereta Api Makassar-Parepare. Selain BSI, pembiayaan sindikasi melalui pinjaman berjangka senior dan pembiayaan musyarakah mutanaqisah (MMq) juga dikucurkan PT Indonesia Infrastructure Finance dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Dari total nilai investasi itu, porsi BSI sebesar Rp218,34 miliar. Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan, sindikasi ini merupakan bentuk partisipasi nyata perusahaan membangun peradaban dan perekonomian bangsa melalui pengembangan infrastruktur yang menghubungkan antar wilayah.
“BSI siap mengemban amanah ini untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan selalu berkomitmen akan mendukung pengembangan infrastruktur untuk mendorong roda ekonomi Tanah Air. Kepercayaan memimpin sindikasi pembiayaan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi BSI karena dilakukan dengan sistem syariah,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).
Dengan kerja sama ini, BSI berharap dapat ikut berkontribusi secara optimal dalam pembangunan jalur kereta api Makassar–Parepare serta infrastruktur pendukungnya. Dalam sindikasi ini, akad yang digunakan adalah musyarakah mutanaqisah, yaitu akad kerja sama antara dua pihak dalam kepemilikan aset, di mana porsi kepemilikan salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya (hishshah).
Adapun pembiayaan ini akan digunakan PT Celebes Railway Indonesia untuk pembangunan jalur Kereta Api Makassar-Parepare beserta infrastruktur pendukungnya. Panjang jalur kereta api mencapai 144 kilometer (km) yang terbagi menjadi beberapa seksi dan 16 stasiun.
Proyek KPBU Makassar Parepare merupakan proyek KPBU pertama bagi Kementerian Perhubungan yang menggunakan skema availibility payment (AP), dan menggunakan system Syariah. Dalam sindikasi ini, BSI berperan sebagai Joint Mandated Lead Arranger (JMLA), agen escrow dan agen jaminan.
Editor: Jujuk Ernawati