Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

Garuda Indonesia Gugat Balik 2 Lessor, Ini Alasannya

Kamis, 05 Januari 2023 - 07:36:00 WIB
Garuda Indonesia Gugat Balik 2 Lessor, Ini Alasannya
Garuda Indonesia melayangkan gugatan balik kepada dua lessor pesawat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melayangkan gugatan balik kepada dua lessor pesawat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Seperti diketahui, dua lessor pesawat tersebut sebelumnya sempat menggugat maskapai pelat merah itu di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Dua lessor pesawat itu adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya merupakan upaya yang dilakukan untuk memperkuat landasan hukum proses restrukturasi maskapai, sebagai kelanjutan dari proses homologasi yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.

Dia menerangkan, upaya hukum tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang sangat seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai perusahaan. 

"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya, terhadap proses restrukturisasi yang berdampak terhadap kejelasan pemenuhan kewajiban Perusahaan bagi kreditur yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan Putusan Homologasi dengan baik," ujar Irfan dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (5/1/2023).

Seperti diketahui, Greylag telah menempuh sejumlah upaya hukum di beberapa negara terhadap Garuda. Beberapa tahapan hukum tersebut juga telah mendapatkan ketetapan hukum seperti melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak Permohonan Kasasi dari Greylag dan menguatkan Putusan Homologasi. 

Selain itu, Greylag juga mengajukan langkah hukum winding up kepada Garuda pada otoritas hukum di Australia yang juga telah mendapatkan putusan yang memperkuat posisi hukum Perusahaan dimana otoritas hukum Australia turut menolak pengajuan winding up tersebut.

"Sejalan dengan misi restrukturisasi yang dijalankan, kami di Garuda Indonesia senantiasa mengusung nilai kolaborasi bisnis yang suportif dan konstruktif terhadap seluruh mitra usahanya. Komitmen ini yang terus kami jaga dengan memastikan perlindungan pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kreditur dapat terlaksana dengan optimal," ucapnya.

Irfan menyebut, keputusan Garuda untuk menempuh upaya hukum ini merupakan komitmen perseroan untuk melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid bagi seluruh kreditur dan mitra usaha. 

"Harapan kami upaya hukum ini dapat semakin menegakan posisi hukum kami terhadap komitmen Garuda untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis yang dapat memberikan nilai optimal terhadap ekosistem usahanya," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut