Garuda Indonesia Sambut Positif Kebijakan Penyesuaian Harga Tiket Pesawat
JAKARTA, iNews.id - Garuda Indonesia Group dengan layanan Garuda Indonesia dan Citilink menyambut positif terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid ini mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya pada angkutan pesawat dalam negeri.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan.
Karena itu, dengan diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat menjadi sebuah langkah konstruktif pemulihan ekosistem industri penerbangan.
"Yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).
Irfan menambahkan, kebijakan fuel surcharge akan disikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan.
"Tentunya tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif," kata dia.
Dia menyampaikan adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan, yang akan terus dievaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut.
Editor: Aditya Pratama