Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Ketua IKA FH Jayabaya, Tama Satrya Langkun Gagas Bantuan Hukum Korban Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Geger Wine Berlabel Halal, Partai Perindo: Pengawasan Perlu Ditingkatkan

Rabu, 02 Agustus 2023 - 15:23:00 WIB
Geger Wine Berlabel Halal, Partai Perindo: Pengawasan Perlu Ditingkatkan
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad. (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Warganet digegerkan produk minuman beralkohol anggur (wine) yang diklaim telah mengantongi sertifikat halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham pun menanggapi soal produk wine bersertifikat halal tersebut.

Menurutnya, BPJH tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine. Saat ini pihaknya telah menarik produk minuman jus buah merk Nabidz.

Pemilik produk tersebut telah meminta maaf atas viralnya produk red wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.

"Yang ditempelkan ternyata jus buah, dia sudah minta maaf, produknya ditarik dari peredaran. Logonya dicabut, itu juga masih terbatas," ucap Aqil dalam media gathering di Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).

Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, pihaknya mendukung langkah BPJH.

"Jadi, sertifikat halal yang sudah dikeluarkan itu adalah atas nama minuman jus buah anggur. Jadi, bukan wine seperti yang beredar viral di media sosial," ucap Khaliq, Selasa (1/8/2023).

"Jadi saya kira ini sudah clear bahwa sertifikat halal yang sudah terlanjur keluar itu sudah diblokir dan di-take down oleh BPJPH," tuturnya.

Meski demikian, atas viralnya hal tersebut, Khaliq menyampaikan, seyogyanya perlu ditingkatkan kembali pengawasan ketat atas pengajuan label halal untuk barang makanan dan minuman.

BPJPH, kata dia, harus transparan terhadap skema dan prosedur tentang pemberian label halal itu. Demikian juga bagi pelaku usaha juga dituntut untuk memberikan data produk secara jujur dan benar serta apa adanya.

"Selanjutnya, pemerintah bersama lembaga terkait perlu melakukan secara intensif sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya produk halal dan sertifikasi halal satu produk untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi," ucapnya.

Bukan tanpa dasar, Khaliq menegaskan, hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah agama sesuai dengan syariah Islam.

"Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Proses Produk Halal (PPH) itu adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk," ujar Khaliq, yang juga bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut