Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Periksa Kepala SKK Migas terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Genjot Investasi, SKK Migas Luncurkan Layanan Perizinan Maksimal 3 Hari

Rabu, 15 Januari 2020 - 17:50:00 WIB
Genjot Investasi, SKK Migas Luncurkan Layanan Perizinan Maksimal 3 Hari
SKK Migas meluncurkan layanan perizinan terpadu One Door Service Policy (OSDP) di Jakarta, Rabu (15/1/2020). (Foto: iNews.id/Alza Azoza)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meluncurkan layanan perizinan terpadu One Door Service Policy (OSDP). Terobosan ini dilakukan untuk menggenjot investasi hulu migas sehingga target produksi 1 juta barel minyak bisa tercapai.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berharap layanan baru ini bisa mempermudah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) saat mengurus perizinan. Proses perizinan kini bisa cukup satu pintu dengan jaminan penerbitan yang lebih cepat.

ODSP dirumuskan pertama kali pada November 2019. Struktur dalam ODSP terdiri dari 4 Pokja yang meliputi: Perizinan I mencakup lahan dan tata ruang; Perizinan II mencakup lingkungan, keselamatan dan keamanan; Perizinan III mencakup Penggunaan sumber daya dan infrastruktur lainnya; dan perizinan IV mencakup penggunaan material dan sumber daya luar negeri.

Dwi menyebut, sebelumnya KKKS membutuhkan waktu minimal 14 hari saat mengurus perizinan karena melibatkan banyak izin dan instansi. Dengan adanya ODSP, seluruh proses perizinan yang menyangkut investasi migas kini maksimal 3 hari.

"Dengan dukungan aktif SKK Migas, maka kita yakin tidak ada lagi kendala perizinan di hulu migas serta perizinan dapat diselesaikan lebih cepat,” ujar Dwi di Jakarta Rabu (15/1/2020).

ODSP, kata Dwi, memberikan tiga layanan yaitu konsultasi, penyiapan berkas, dan pengawalan perizinan. Pola pikir SKK Migas juga diubah yang semula “mandor” pasif dan hanya menunggu laporan penyelesaian perizinan KKKS menjadi aktif dan koordinatif.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut