Giant Tutup, KSPI: Ribuan UMKM Bakal Kehilangan Usaha
JAKARTA, iNews.id - Penutupan semua gerai Giant di Indonesia dikhawatirkan akan memberi imbas pada usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bermitra dengan retail yang dikelola PT Hero Supermarket tersebut. Karena itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kementerian terkait juga memikirkan nasib para pekerja UMKM tersebut.
Informasi yang diterima KSPI dari DPP Aspek Indonesia dan Serikat Pekerja Hero Group, ada ratusan bahkan ribuan pekerja UMKM yang menjadi rantai pemasok (supply chain) ke gerai Giant di seluruh Indonesia.
"Yang juga harus diperhatikan adalah memastikan hak-hak ribuan pekerja Giant tersebut terbayar sesuai dengan isi PKB menggunakan aturan pesangon lama yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan. Bukan menggunakan aturan baru yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja karena nilai PKB lebih tinggi dari nilai UU Cipta Kerja,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Said Iqbal menuturkan, ribuan pekerja kehilangan pekerjaan akibat UMKM yang menjadi pemasok barang binasa bersamaan dengan tumbangnya Giant. Karena itu, kata dia, ada dua bagian besar yang harus diselesaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Menteri Koperasi dan UMKM, serta Menteri Perindustrian.
Pertama, bagaimana menyalurkan hampir 3.000-an karyawan Giant yang ter-PHK ke unit usaha Hero Group lainnya semaksimal mungkin, seperti Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA.
“Pemerintah harus memikirkan dampak sosial yang terjadi akibat ribuan pekerja Giant yang ter-PHK di tengah menghadapi kesulitan ekonomi dalam pandemi Covid-19," ujarnya.
Dalam hal ini, dia menjeaskan, Menteri Tenaga Kerja harus mengambil inisiatif sebagai leader, memanggil paksa manajemen Giant dan Hero Group untuk memastikan batas waktu tanggal penyelesaian kasus PHK, penyaluran pekerja ke unit usaha Hero Group lainnya, dan membayar hak-hak buruh yang harus diberikan oleh menajamenen Giant dan Hero Group.
Kedua, pemerintah wajib membantu ratusan bahkan ribuan pelaku usaha UMKM sebagai rantai pemasok ke Giant yang kehilangan usahanya. Di samping ribuan buruh di industri UMKM yang juga ikut kena PHK juga harus mendapatkan hak-haknya, seperti pesangon, kompensasi, dan upah terakhir.
“Pertanyaannya, dari mana industri UMKM membayar hak-hak buruhnya? Karena bisa dipastikan Giant dan Hero Group tidak membayar kompensasi atau pesangon bagi buruh UMKM yang ter-PHK akibat tutupnya Giant. Pemerintah harus tanggung jawab untuk mencarikan solusi bagi ribuan buruh UMKM yang juga ikut ter-PHK,” tutur Said Iqbal.
KSPI akan terus berjuang untuk mendesak pemerintah agar ikut bertanggung jawab terhadap hak-hak buruh Giant yang kena PHK dan hak-hak buruh UMKM yang kehilangan pekerjaan karena rantai pasoknya diputus oleh Giant.
Editor: Jujuk Ernawati